KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karna berkat rahmat, hidayah, dan
karunianya penulis berhasil menyelesaikan tugas makalah “Dasar-dasar Penjas”
Makalah
ini penulis buat mengenai tentang
4 kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Pada
kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih atas segala dukungan, bantuan,
dan bimbingan dari beberapa pihak selama proses study dan juga selama
penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saran
dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan dimasa mendatang.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak.
Cirebon, Januari 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata Pengantar ....................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ........................................................ 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................. 2
C. Maksud dan Tujuan .............................................................. 2
D. Manfaat ................................................................................. 2
BAB
II ANALISIS/PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kompetensi
Guru ................................................ 3
B. 4 Kompetensi Guru................................................................ 3
1. Kompetensi Pedagogik................................................... 3
2. Kompetensi Sosial.......................................................... 4
3. Kompetensi
Intelektual................................................... 5
4. Kompetensi
Profesional.................................................. 5
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................ 7
B. Saran...................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada
sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid
yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini
karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan
adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak
bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar
adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan
mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru
sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.
Sementara
itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana
peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4
kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial,
kompetensi intelektual serta profesional. Dari 4 kompetensi guru profesional
tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama
satu tahun.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
cara mengetahui
guru yang profesional ?
2. Bagaimana cara agar menjadi guru yang
profesional ?
C. Maksud dan Tujuan
Maksud penulis membuat makalah ini yaitu
untuk menyelesaikan Tugas Mata
Kuliah Dasar-dasar Penjas. Adapun tujuan penulis yaitu :
1. Siswa dapat mengetahui kompetensi
apa yang dimiliki oleh guru.
2. Siswa dapat memahami tentang
kompetensi seorang guru.
3. Siswa bisa melakukan kompetensi
tersebut agar menjadi guru yang profesional.
D. Manfaat
1.
Sebagai wacana bagi pelajar maupun pembaca.
2. Sebagai wacana
awal bagi makalah-makalah selanjutnya.
3. Sebagai pedoman atau bahan pembelajaran bagi siswa.
BAB
II
PEMBAHASAN
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut
Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are
those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed
critical to successful employment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan,
sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan
hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara
pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan
kerja.
Kompetensi
guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam
menggunakan bidang studi sebagai bahan
pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis
yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar
(Djohar, 2006 : 130).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak
jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas
keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa
standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran,
pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
B. 4 Kompetensi Yang Harus dimiliki Oleh Guru
Kompetensi guru
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor
14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat
kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi
pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan
intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter,
sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum,
seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu
mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di
kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan
pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:
1)
Penguasaan terhadap karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan
intelektual.
2)
Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3)
Mampu mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4)
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
5)
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
6)
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7)
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik.
8)
Melakukan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
9)
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran,
sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
(2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4)
perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil
belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Sosial Guru
Guru
di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan
merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki
kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran
yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah
dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan
dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial
meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik,
dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru
terkait kompetensi sosial yang harus dilakukan adalah:
1)
Bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat.
3)
Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat,
sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
(2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3)
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan
semangat kebersamaan.
3. Kompetensi Intelektual Guru
Kompetensi
intelektual merupakan kemampuan seorang guru yang berhubungan dengan
kecerdasan.
Kompetensi intelektual yang harus dimiliki guru adalah:
Kompetensi intelektual yang harus dimiliki guru adalah:
1) Berpikir
konkrit,
2) Berpikir
abstrak,
3) Berpikir
kritis,
4) Berpir
secara sistematis,
5) Berpikir
logis,
6) Berpikir
obyektif,
7) Berpikir
skematis,
8)
Berpikir
strategis,
9) Inovatif,
10) Berpikir
ilmiah
4. Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru
dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Kompetensi
atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan aspek Kompetensi Professional adalah :
1) Dalam
menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber
materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan
mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses
pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar
yang tidak pernah putus.
2) Dalam
melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan
berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru
menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati,
mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu
guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga
terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar
sambil bermain, sesuai kontek materinya.
3) Dalam
hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai
dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur
hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir
secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek
perofesional adalah:
1) Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2) Menguasai
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
3) Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
4) Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,
teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya,
dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang dia mampu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka penulis dapat
menyimpulkan :
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan
peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu
(disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c)
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak
lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.m-edukasi.web.id/2012/04/kompetensi-pedagogik-guru.html
· http://www.m-edukasi.web.id/2012/04/kompetensi-sosial-guru.html
· http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar